- Dua pelaku jaringan perdaganan tapir di Pasaman kembali diamankan aparat.
- Pengembangan kasus ungkap jaringan pemburu dan pencari pembeli.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
SuaraSumbar.id - Kasus perdagangan tapir di Pasaman kembali terbongkar. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama aparat kepolisian kembali menangkap dua pelaku jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3/2026) malam.
Pengungkapan perdagangan tapir di Pasaman ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret dua pelaku lain.
Tim gabungan terdiri dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Sat Reskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan Centre for Orangutan Protection (COP).
Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus perdagangan tapir di Pasaman tersebut masing-masing berinisial M (39) dan HW (45) yang sama-sama warga Pasaman. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tim gabungan bergerak dari Mapolres Pasaman menuju Pintu Padang untuk menindaklanjuti informasi jaringan satwa dilindungi yang masih aktif. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku pemburuan tapir berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan M yang diduga berperan sebagai pencari pembeli dalam praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut. Pengembangan kemudian mengarah kepada HW yang diduga sebagai pihak yang memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais.
"Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota.
Keduanya diamankan saat membawa tapir menggunakan kendaraan roda empat Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam bernomor polisi BA 8108 CAA pada Kamis (26/2/2026). Satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan jaringan perdagangan tapir di Pasaman ini menambah daftar panjang kasus kejahatan terhadap konservasi satwa liar di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
Aksi Heroik Bidan Dona Bertaruh Nyawa Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Diganjar Motor Plat Merah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Semen Padang FC Wajib Menang Lawan PSIM, Malam Ini Laga Hidup Mati Kabau Sirah
-
Rekomendasi HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik Saat Ini di Blibli
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak Lumpuh Total Usai Diterjang Longsor, Ini Saran untuk Pengendara
-
UHC Sumbar Belum Tercapai, BPJS Kesehatan Butuh 432 Ribu Peserta Aktif
-
BNPB Salurkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap II di Sumbar, Suharyanto: Ini Bukan yang Terakhir!