Riki Chandra
Rabu, 04 Maret 2026 | 21:39 WIB
Potret tapir yang gagal dikirim ke Medan dari Pasaman. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Dua pelaku jaringan perdaganan tapir di Pasaman kembali diamankan aparat.
  • Pengembangan kasus ungkap jaringan pemburu dan pencari pembeli.
  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun.

SuaraSumbar.id - Kasus perdagangan tapir di Pasaman kembali terbongkar. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama aparat kepolisian kembali menangkap dua pelaku jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3/2026) malam.

Pengungkapan perdagangan tapir di Pasaman ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret dua pelaku lain.

Tim gabungan terdiri dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Sat Reskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan Centre for Orangutan Protection (COP).

Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus perdagangan tapir di Pasaman tersebut masing-masing berinisial M (39) dan HW (45) yang sama-sama warga Pasaman. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tim gabungan bergerak dari Mapolres Pasaman menuju Pintu Padang untuk menindaklanjuti informasi jaringan satwa dilindungi yang masih aktif. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku pemburuan tapir berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.

Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan M yang diduga berperan sebagai pencari pembeli dalam praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut. Pengembangan kemudian mengarah kepada HW yang diduga sebagai pihak yang memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais.

"Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota.

Keduanya diamankan saat membawa tapir menggunakan kendaraan roda empat Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam bernomor polisi BA 8108 CAA pada Kamis (26/2/2026). Satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pengungkapan jaringan perdagangan tapir di Pasaman ini menambah daftar panjang kasus kejahatan terhadap konservasi satwa liar di Sumbar. (Antara)

Load More