- Dua pelaku jaringan perdaganan tapir di Pasaman kembali diamankan aparat.
- Pengembangan kasus ungkap jaringan pemburu dan pencari pembeli.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
SuaraSumbar.id - Kasus perdagangan tapir di Pasaman kembali terbongkar. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama aparat kepolisian kembali menangkap dua pelaku jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3/2026) malam.
Pengungkapan perdagangan tapir di Pasaman ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menyeret dua pelaku lain.
Tim gabungan terdiri dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Sat Reskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya dan Centre for Orangutan Protection (COP).
Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus perdagangan tapir di Pasaman tersebut masing-masing berinisial M (39) dan HW (45) yang sama-sama warga Pasaman. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana memburu, menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang terjadi beberapa waktu lalu.
Tim gabungan bergerak dari Mapolres Pasaman menuju Pintu Padang untuk menindaklanjuti informasi jaringan satwa dilindungi yang masih aktif. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku pemburuan tapir berada di Sei Bilut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul.
Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan M yang diduga berperan sebagai pencari pembeli dalam praktik perdagangan satwa dilindungi tersebut. Pengembangan kemudian mengarah kepada HW yang diduga sebagai pihak yang memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais.
"Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan tersebut," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota.
Keduanya diamankan saat membawa tapir menggunakan kendaraan roda empat Isuzu Traga warna putih dengan terpal hitam bernomor polisi BA 8108 CAA pada Kamis (26/2/2026). Satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan jaringan perdagangan tapir di Pasaman ini menambah daftar panjang kasus kejahatan terhadap konservasi satwa liar di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial