SuaraSumbar.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kasus DPO dugaan kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan adalah perbuatan pelanggaran HAM berat.
"Penembakan itu jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing)," kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSumbar.id, Senin (1/2/2021).
Menurut Fauzan, UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Serta, memberikan perlindungan hak asasinya selaku warga negara.
"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," katanya.
PBHI menduga, penggunaan kekuatan dan tindakan prosedur tetap dalam penggunaan senjata dilanggar oleh petugas kepolisian di lapangan.
PBHI juga mendesak oknum polisi yang melakukan penembakkan dipecat secara tidak hormat. Kemudian, jajaran pimpinan di tubuk kepolisian harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta hentikan praktik impunitas. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan. Dari enam personel tersebut, satu di antaranya diajukan untuk diproses secara pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, personel yang diajukan proses pidana itu berinisial KS yang bertugas di Satreskrim.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Diproses Pidana
"Tadi malam kita telah melakukan gelar perkara. Sebanyak enam personel kita periksa. Alhasil, satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lainnya diperiksa sebagai saksi," katanya.
"Personel yang diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut. Hasilnya kita lihat di persidangan nantinya," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
2.412 Orang di Sumbar Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Kendala Vaksinasi
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Persekutuan Gereja Nilai Ada Pihak yang 'Menggoreng' Isu Jilbab di Sumbar
-
Kalah di PTUN, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terhalang Lagi
-
Kecelakaan Beruntun di Padang, Truk CPO Hantam 6 Minibus
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu