SuaraSumbar.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kasus DPO dugaan kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan adalah perbuatan pelanggaran HAM berat.
"Penembakan itu jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing)," kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSumbar.id, Senin (1/2/2021).
Menurut Fauzan, UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Serta, memberikan perlindungan hak asasinya selaku warga negara.
"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," katanya.
PBHI menduga, penggunaan kekuatan dan tindakan prosedur tetap dalam penggunaan senjata dilanggar oleh petugas kepolisian di lapangan.
PBHI juga mendesak oknum polisi yang melakukan penembakkan dipecat secara tidak hormat. Kemudian, jajaran pimpinan di tubuk kepolisian harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta hentikan praktik impunitas. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan. Dari enam personel tersebut, satu di antaranya diajukan untuk diproses secara pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, personel yang diajukan proses pidana itu berinisial KS yang bertugas di Satreskrim.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Diproses Pidana
"Tadi malam kita telah melakukan gelar perkara. Sebanyak enam personel kita periksa. Alhasil, satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lainnya diperiksa sebagai saksi," katanya.
"Personel yang diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut. Hasilnya kita lihat di persidangan nantinya," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
2.412 Orang di Sumbar Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Kendala Vaksinasi
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Persekutuan Gereja Nilai Ada Pihak yang 'Menggoreng' Isu Jilbab di Sumbar
-
Kalah di PTUN, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terhalang Lagi
-
Kecelakaan Beruntun di Padang, Truk CPO Hantam 6 Minibus
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang