SuaraSumbar.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kasus DPO dugaan kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan adalah perbuatan pelanggaran HAM berat.
"Penembakan itu jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing)," kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSumbar.id, Senin (1/2/2021).
Menurut Fauzan, UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Serta, memberikan perlindungan hak asasinya selaku warga negara.
"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," katanya.
PBHI menduga, penggunaan kekuatan dan tindakan prosedur tetap dalam penggunaan senjata dilanggar oleh petugas kepolisian di lapangan.
PBHI juga mendesak oknum polisi yang melakukan penembakkan dipecat secara tidak hormat. Kemudian, jajaran pimpinan di tubuk kepolisian harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta hentikan praktik impunitas. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan. Dari enam personel tersebut, satu di antaranya diajukan untuk diproses secara pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, personel yang diajukan proses pidana itu berinisial KS yang bertugas di Satreskrim.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Diproses Pidana
"Tadi malam kita telah melakukan gelar perkara. Sebanyak enam personel kita periksa. Alhasil, satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lainnya diperiksa sebagai saksi," katanya.
"Personel yang diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut. Hasilnya kita lihat di persidangan nantinya," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
2.412 Orang di Sumbar Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Kendala Vaksinasi
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Persekutuan Gereja Nilai Ada Pihak yang 'Menggoreng' Isu Jilbab di Sumbar
-
Kalah di PTUN, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terhalang Lagi
-
Kecelakaan Beruntun di Padang, Truk CPO Hantam 6 Minibus
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang, Jumat 10 April 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan Terdekat
-
Jangan Main-main! Travel yang Berangkatkan Jamaah dengan Visa Non Haji Akan Ditindak