SuaraSumbar.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kasus DPO dugaan kasus judi yang ditembak mati di Solok Selatan adalah perbuatan pelanggaran HAM berat.
"Penembakan itu jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing)," kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSumbar.id, Senin (1/2/2021).
Menurut Fauzan, UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Serta, memberikan perlindungan hak asasinya selaku warga negara.
"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," katanya.
PBHI menduga, penggunaan kekuatan dan tindakan prosedur tetap dalam penggunaan senjata dilanggar oleh petugas kepolisian di lapangan.
PBHI juga mendesak oknum polisi yang melakukan penembakkan dipecat secara tidak hormat. Kemudian, jajaran pimpinan di tubuk kepolisian harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta hentikan praktik impunitas. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan. Dari enam personel tersebut, satu di antaranya diajukan untuk diproses secara pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, personel yang diajukan proses pidana itu berinisial KS yang bertugas di Satreskrim.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan Diproses Pidana
"Tadi malam kita telah melakukan gelar perkara. Sebanyak enam personel kita periksa. Alhasil, satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lainnya diperiksa sebagai saksi," katanya.
"Personel yang diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan tersebut. Hasilnya kita lihat di persidangan nantinya," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
2.412 Orang di Sumbar Sudah Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Kendala Vaksinasi
-
Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan
-
Persekutuan Gereja Nilai Ada Pihak yang 'Menggoreng' Isu Jilbab di Sumbar
-
Kalah di PTUN, Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terhalang Lagi
-
Kecelakaan Beruntun di Padang, Truk CPO Hantam 6 Minibus
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala