SuaraSumbar.id - Personel polisi yang menembak mati seorang DPO judi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal diproses secara pidana.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, Polda Sumbar telah memeriksa enam personel Polres Solok Selatan.
Dari 6 personel itu, satu di antaranya diajukan untuk diproses pidana. Oknum polisi berpangkat Brigadir itu bertugas di Satreskrim.
"Tadi malam kami telah melakukan gelar perkara dan enam personel diperiksa. Alhasil, satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lainnya diperiksa sebagai saksi," kata Satake kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Kasus Tembak Mati DPO di Solok Selatan, PH Korban: Dugaan Pembunuhan
Menurut Satake, pengajuan satu personel itu untuk diperiksa pidana setelah pihaknya menerima laporan dari istri tersangka DPO yang ditembak mati tersebut. Saat ini, polisi tersebut juga sudah dibebastugaskan.
"Personel yang diproses pidana, bukan berarti kami memutuskan terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan. Hasilnya kita lihat di persidangan nanti," katanya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) keluarga DS, Guntur Abdurrahman berharap dan menekankan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut adalah dugaan pembunuhan.
"Seseorang yang ditembak dibagian kepala, kecuali peluru karet, itu bukanlah penganiayaan melainkan pembunuhan," katanya.
Guntur berharap agar yang dikejar itu adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan bukan kasus kelalaian apalagi hanya diduga pelanggaran SOP. Menurutnya, harga nyawa seseorang tidak semurah itu.
Baca Juga: Gudang Dekat Karantina Covid-19 di Asrama Haji Padang Terbakar
Selain itu, keluarga DS pun juga telah membuka suara dan mengklaim bahwa kronologis yang disampaikan pihak kepolisian bertolak belakangan dengan fakta di lapangan.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini