SuaraSumbar.id - Keluarga tersangka inisial DS yang ditembak mati oleh pihak kepolisian, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB lalu meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas insiden itu.
Pasalnya, pihak keluarga tidak terima tewasnya tersangka diduga terlibat dalam kasus judi.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan, Guntur Abdurrahman menguraikan fakta-fakta pada peristiwa tembak mati di bagian belakang ketika korban (tersangka), mencoba melarikan diri.
Diakuinya, penembakan korban langsung di hadapan anak-anak dan istrinya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun.
Guntur menguraikan kronologis penangkapan tersangka, (dalam kasus ini sebagai korban). Bahwa pada tanggal 27 tersebut, sejumlah kepolisian mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil, bermaksud untuk mencari korban.
"Ketika itu istri korban langsung bertemu dengan oknum polisi tanpa menggunakan seragam dan tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api," kata Guntur kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (29/1/2021).
Dijelaskannya, oknum polisi tersebut langsung menggeledah isi rumah dengan maksud mencari korban yang ketika itu sedang berada diarea dapur dan langsung melakukan menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah.
"Karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api, sehingga melarikan diri dari pintu belakang. Seketika korban ditembak kepala bagian belakang sebanyak empat kali dihadapan istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Guntur membantah terkait pemberitaan yang beredar yang menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat. Diakuinya, kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang.
"Terlihat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap oknum polisi saat penangkapan. Faktanya saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa di antaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian," tegasnya.
Guntur mengklaim bhwa keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu.
"Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka," katanya.
Menurutnya, terhadap korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.
Diakui Guntur, tindakan oknum dihadapkan dengan undang-undang yang mengatur yakni UUD 1945 Pasal 28 A mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu, kata Guntur, perbuatan tembak mati itu patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Berita Terkait
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Potret Dampak banjir bandang susulan di Maninjau
-
Pihak Aura Kasih Angkat Bicara Soal Isu Orang Ketiga: Enggak Nyaman!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!