SuaraSumbar.id - Keluarga tersangka inisial DS yang ditembak mati oleh pihak kepolisian, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB lalu meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas insiden itu.
Pasalnya, pihak keluarga tidak terima tewasnya tersangka diduga terlibat dalam kasus judi.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan, Guntur Abdurrahman menguraikan fakta-fakta pada peristiwa tembak mati di bagian belakang ketika korban (tersangka), mencoba melarikan diri.
Diakuinya, penembakan korban langsung di hadapan anak-anak dan istrinya adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari segi apapun.
Guntur menguraikan kronologis penangkapan tersangka, (dalam kasus ini sebagai korban). Bahwa pada tanggal 27 tersebut, sejumlah kepolisian mendatangi rumah korban menggunakan dua mobil, bermaksud untuk mencari korban.
"Ketika itu istri korban langsung bertemu dengan oknum polisi tanpa menggunakan seragam dan tidak memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal serta terlihat membawa senjata api," kata Guntur kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (29/1/2021).
Dijelaskannya, oknum polisi tersebut langsung menggeledah isi rumah dengan maksud mencari korban yang ketika itu sedang berada diarea dapur dan langsung melakukan menyergap korban tanpa memperlihatkan surat pengenal ataupun surat perintah.
"Karena korban terancam dan ketakutan ditodong dengan senjata api, sehingga melarikan diri dari pintu belakang. Seketika korban ditembak kepala bagian belakang sebanyak empat kali dihadapan istri dan anak-anaknya," jelasnya.
Guntur membantah terkait pemberitaan yang beredar yang menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat. Diakuinya, kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang.
"Terlihat jelas pada rekaman video tidak ada luka tusuk ataupun luka bacok terhadap oknum polisi saat penangkapan. Faktanya saat itu korban dikepung oleh sekitar 10 orang yang beberapa di antaranya membawa senjata api dan korban dituduhkan sebagai DPO Kasus Judi yang bukan kejahatan besar, sehingga sangat tidak logis korban melakukan penyerangan kepada aparat dalam kondisi yang demikian," tegasnya.
Guntur mengklaim bhwa keluarga korban sangat disudutkan dengan pemberitaan yang bersumber hanya sebelah pihak saja tanpa ada perimbangan dari keluarga dan saksi yang melihat langsung kejadian saat itu.
"Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tindakan para pelaku yang diketahui sebagai anggota Kepolisian berakibat hilangnya nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak-anak korban karena dibunuh langsung di hadapan mereka," katanya.
Menurutnya, terhadap korban yang ditetapkan DPO tidak pernah dipanggil secara patut sebelumnya, padahal korban selama ini berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.
Diakui Guntur, tindakan oknum dihadapkan dengan undang-undang yang mengatur yakni UUD 1945 Pasal 28 A mengatakan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selain itu, kata Guntur, perbuatan tembak mati itu patut diduga adalah bentuk pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
CEO Semen Padang FC Minta Maaf, Siapkan Rencana Bangkit Pasca Degradasi ke Liga 2
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala