Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah, Temukan Jejak Kerusakan Lingkungan!

Polda Sumbar bersama jajaran Polres dan Polsek melakukan operasi serentak memberantas praktik tambang emas ilegal di tiga wilayah berbeda di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Kamis, 07 Agustus 2025 | 23:35 WIB
Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah, Temukan Jejak Kerusakan Lingkungan!
Tim dari Polda Sumbar beserta jajaran saat menemukan lokasi bekas tambang ilegal dalam kegiatan penertiban serentak yang digelar sepanjang Rabu (6/8/2025). [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar bersama jajaran Polres dan Polsek melakukan operasi serentak memberantas praktik tambang emas ilegal di tiga wilayah berbeda di Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (6/8/2025).

Penertiban dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

"Kemarin kami telah melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menyasar tiga daerah di Sumbar," kata Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, Kamis (8/8/2025).

Tiga daerah yang menjadi fokus operasi adalah wilayah hukum Polres Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek setempat melakukan patroli menyeluruh, pemasangan spanduk larangan, serta penindakan di lapangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung, petugas menemukan bekas galian, pondok-pondok tambang, serta peralatan berat yang ditinggalkan begitu saja.

"Tim langsung melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang tersisa di lokasi untuk mencegah aktivitas yang sama terulang kembali," kata Dwi Mulyanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, selain operasi, pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar.

"Kami lakukan pemasangan spanduk berisi larangan dan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal," jelasnya.

Menurut Susmelawati, laporan masyarakat dari wilayah Pasaman dan Pasaman Barat menunjukkan aktivitas tambang ilegal telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025. Banyak pelaku menghentikan kegiatan karena hasil tambang dianggap tidak lagi menguntungkan secara ekonomi dibandingkan dengan biaya operasional.

Adapun lokasi penertiban meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat (Pasaman), serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak (Pasaman Barat). Seluruh titik menunjukkan jejak kerusakan lingkungan, meskipun aktivitas penambangan sudah tidak aktif.

Polda Sumbar berkomitmen melakukan pemantauan berkala dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat sebagai upaya berkelanjutan untuk mencegah kembalinya praktik tambang emas ilegal. Langkah ini sejalan dengan visi menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini