Buron! Direktur PT Sikabaluan Diburu Kejati Sumbar, Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Rp5,5 Miliar

"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:10 WIB
Buron! Direktur PT Sikabaluan Diburu Kejati Sumbar, Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Rp5,5 Miliar
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu Bayu Aji, Direktur PT Sikabaluan, yang hingga kini berstatus buronan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar.

Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini belum ditemukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik

Vonis Terhadap Enam Terdakwa Lainnya

Sementara Bayu Aji masih buron, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lain dalam kasus ini.

Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, mendapat vonis terberat:

  • Hukuman enam tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
  • Wajib membayar uang pengganti Rp2 miliar (subsider tiga tahun penjara)

Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor, divonis:

  • Lima tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)

Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor, divonis:

Baca Juga:Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar

  • Enam tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)

Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:

  • Satu tahun empat bulan penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
  • Uang pengganti Rp10 juta

Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, divonis:

  • Satu tahun empat bulan penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
  • Uang pengganti Rp69 juta

Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:

  • Satu tahun penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan kurungan)

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Doni Rahmad Sumulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).

Kasus Korupsi Senilai Rp5,5 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark-up dalam pengadaan alat praktik siswa SMK di Sumatera Barat.

Pengadaan ini dilakukan saat Gubernur Mahyeldi menjabat, dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar untuk sektor:

  • Kemaritiman
  • Tanaman pangan
  • Otomotif
  •  Pariwisata

Hasil penyelidikan Kejati Sumbar menemukan indikasi mark-up yang merugikan negara sebesar Rp5,5 miliar.

Upaya Kejati Sumbar Menangkap Bayu Aji

Hingga kini, Kejati Sumbar masih berupaya menangkap Bayu Aji, yang diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak berwajib," tegas Rasyid.

Dengan satu pelaku masih buron, kasus korupsi ini masih menjadi perhatian utama Kejati Sumbar, yang berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini