Buron! Direktur PT Sikabaluan Diburu Kejati Sumbar, Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Rp5,5 Miliar

"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:10 WIB
Buron! Direktur PT Sikabaluan Diburu Kejati Sumbar, Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Rp5,5 Miliar
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu Bayu Aji, Direktur PT Sikabaluan, yang hingga kini berstatus buronan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga Dinas Pendidikan Sumbar.

Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini belum ditemukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Masih berstatus DPO, belum tertangkap, dan masih kami cari," ujarnya, dikutip hari Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik

Vonis Terhadap Enam Terdakwa Lainnya

Sementara Bayu Aji masih buron, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lain dalam kasus ini.

Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, mendapat vonis terberat:

  • Hukuman enam tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)
  • Wajib membayar uang pengganti Rp2 miliar (subsider tiga tahun penjara)

Raymon, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk empat sektor, divonis:

  • Lima tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)

Rusli Ardion, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk empat sektor, divonis:

Baca Juga:Kejati Sumbar Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar

  • Enam tahun penjara
  • Denda Rp100 juta (subsider tiga bulan kurungan)

Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:

  • Satu tahun empat bulan penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
  • Uang pengganti Rp10 juta

Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, divonis:

  • Satu tahun empat bulan penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan)
  • Uang pengganti Rp69 juta

Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis:

  • Satu tahun penjara
  • Denda Rp50 juta (subsider dua bulan kurungan)

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Doni Rahmad Sumulo, yang merupakan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021, dinyatakan bebas dalam sidang pada Kamis (13/2/2025).

Kasus Korupsi Senilai Rp5,5 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021 terkait dugaan mark-up dalam pengadaan alat praktik siswa SMK di Sumatera Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini