SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) Resor Pasaman menyegel 3,5 hektare lahan yang dirambah di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.
Penyegelan dilakukan akibat adanya aktivitas perambahan hutan yang dilarang di daerah Kampung Koto Tangah, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Suslilo mengatakan, penyegelan dilakukan di dua titik, masing-masing memiliki luas 1,3 hektare dan 2,2 hektare.
"Total luas lahan yang disegel mencapai 3,5 hektare, karena berada di dalam kawasan SM Malampah yang dilindungi undang-undang," katanya, Kamis (8/2/2024).
Menurut Edi, operasi penyegelan ini dilakukan setelah pihak BKSDA menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perambahan di SM Malampah.
Tim langsung melakukan pengecekan di lokasi dan memastikan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan konservasi.
"Begitu kami pastikan lokasi berada di dalam kawasan lindung, kami langsung melakukan penyegelan," tambahnya.
Saat penyegelan berlangsung, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pelaku di lokasi. Bahkan, pelaku diduga melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.
"Saat ini kami sedang menelusuri identitas pelaku dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dari hasil observasi di lapangan, perambahan di SM Malampah diperkirakan baru berlangsung sekitar satu minggu.
"Berdasarkan temuan di lokasi, lahan yang dirambah diduga akan digunakan untuk menanam nilam. Kami menemukan bibit nilam yang siap ditanam," katanya.
Edi menegaskan bahwa pihak BKSDA terus berupaya mencegah dan menindak aktivitas perambahan hutan di SM Malampah guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
"Pasaman merupakan daerah rawan bencana. Jika hutan terus dirambah, risiko bencana seperti banjir dan longsor akan semakin tinggi," jelasnya.
Kawasan SM Malampah Alahan Panjang sendiri memiliki luas 39.000 hektare, membentang dari Lurah Berangin, Kecamatan Bonjol, hingga ke Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.
Aktivitas perambahan hutan di wilayah ini menjadi perhatian serius karena semakin marak terjadi.
"Kami terus meningkatkan pengawasan agar ada efek jera bagi para pelaku," pungkasnya.
Pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka yang terbukti bersalah bisa menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 11 tahun.
"Seluruh kehidupan hayati di SM Malampah Alahan Panjang dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang yang masih nekat melakukan perambahan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," tutup Edi Suslilo. (antara)