BKSDA Sumbar Segel 3,5 Hektare Lahan Perambahan Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman, Pelaku Diburu!

BKSDA Sumbar Resor Pasaman menyegel 3,5 hektare lahan yang dirambah di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.

Riki Chandra
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:49 WIB
BKSDA Sumbar Segel 3,5 Hektare Lahan Perambahan Kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman, Pelaku Diburu!
Kawasan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman yang dirambah orang tak bertanggung jawab. [Dok.Antara]

"Kami terus meningkatkan pengawasan agar ada efek jera bagi para pelaku," pungkasnya.

Pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka yang terbukti bersalah bisa menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 11 tahun.

"Seluruh kehidupan hayati di SM Malampah Alahan Panjang dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang yang masih nekat melakukan perambahan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," tutup Edi Suslilo. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak