Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras

Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani, tambahnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:40 WIB
Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras
Ilustrasi perlintasan kereta api. [Dok Kementerian PUPR]

SuaraSumbar.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur kereta api.

Imbauan ini disampaikan oleh Kahumas KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin, guna mencegah gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

As’ad menjelaskan bahwa asap dari pembakaran sampah dapat mengganggu pandangan masinis, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kereta api.

Selain itu, suhu panas dari pembakaran sampah berpotensi merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi di sepanjang jalur kereta api.

Baca Juga:Stasiun Padang Terpadat! 5 Stasiun Tersibuk di Sumbar Tahun 2024

“Gangguan pada sistem persinyalan ini bisa mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” ujar As’ad pada Minggu (12/1/2025).

Selain pembakaran, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat aliran air di drainase di sekitar rel kereta api.

Akibatnya, risiko banjir dan tanah longsor meningkat karena tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur.

KAI Divre II Sumbar telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar jalur kereta api.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI jika menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Baca Juga:Info Cuaca Sumbar Jumat 10 Januari 2025: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tambahnya.

As’ad mengingatkan bahwa aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.

Larangan ini mencakup menyeret, meletakkan barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.

As’ad menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini