Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras

Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani, tambahnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:40 WIB
Sampah di Jalur Kereta Sumbar Bisa Picu Kecelakaan! KAI Beri Peringatan Keras
Ilustrasi perlintasan kereta api. [Dok Kementerian PUPR]

SuaraSumbar.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur kereta api.

Imbauan ini disampaikan oleh Kahumas KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin, guna mencegah gangguan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

As’ad menjelaskan bahwa asap dari pembakaran sampah dapat mengganggu pandangan masinis, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kereta api.

Selain itu, suhu panas dari pembakaran sampah berpotensi merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi di sepanjang jalur kereta api.

Baca Juga:Stasiun Padang Terpadat! 5 Stasiun Tersibuk di Sumbar Tahun 2024

“Gangguan pada sistem persinyalan ini bisa mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” ujar As’ad pada Minggu (12/1/2025).

Selain pembakaran, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat aliran air di drainase di sekitar rel kereta api.

Akibatnya, risiko banjir dan tanah longsor meningkat karena tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur.

KAI Divre II Sumbar telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar jalur kereta api.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI jika menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Baca Juga:Info Cuaca Sumbar Jumat 10 Januari 2025: Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tambahnya.

As’ad mengingatkan bahwa aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.

Larangan ini mencakup menyeret, meletakkan barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.

Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.

As’ad menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini