As’ad mengingatkan bahwa aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.
Larangan ini mencakup menyeret, meletakkan barang, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.
As’ad menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.
Baca Juga:Stasiun Padang Terpadat! 5 Stasiun Tersibuk di Sumbar Tahun 2024
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan,” pungkasnya.
Dengan langkah preventif ini, diharapkan jalur kereta api di Sumbar dapat tetap aman, sehingga perjalanan kereta api dapat berjalan lancar dan bebas dari gangguan.
Kontributor : Rizky Islam