Operasi Lilin Singgalang 2024: Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kendaraan yang dilarang melintas diantaranya kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III.

Suhardiman
Minggu, 22 Desember 2024 | 16:57 WIB
Operasi Lilin Singgalang 2024: Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan angkutan barang. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar melakukan Operasi Lilin Singgalang 2024 dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Operasi ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan pada momen libur natal dan tahun baru di Sumatera Barat.

Dikutip dari instagram @ditlantas_poldasumbar, Minggu (22/12/2024), Polda Sumbar mengingatkan para pengendara untuk selalu menjaga taat dan tertib dalam berkendara.

Berdasarkan pengumuman Gubernur Sumatera Barat dalam surat Nomor 550/1137/DISHUB-SB/XII/2024, dilakukan pembatasan operasional kepada beberapa kendaraan selama libur Nataru.

"Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Nataru 2024-2025," tulis dalam poster unggahan.

Kendaraan yang dilarang melintas diantaranya kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III.

Pengecualian terhadap angkutan barang yang memuat tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji masih diperbolehkan melintasi ruas jalan tersebut.

Pembatasan diberlakukan pada 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Pembatasan opersional diberlakukan pada ruas:

a. Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Jambi

b. Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-dan Batas Riau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak