SuaraSumbar.id - Dua remaja berinisial APH (18) dan MR (18), warga Tabing, Kota Padang, diamankan oleh personel Polsek Lubuk Kilangan dan Polda Sumbar di kawasan Simpang Gadut pada Sabtu (11/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya diduga hendak melakukan tawuran.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat tim gabungan Polsek Lubuk Kilangan dan Polda Sumbar melaksanakan patroli rutin.
Petugas mendapati dua remaja tersebut sedang duduk di atas motor dengan gelagat mencurigakan.
“Ketika kami tanya, mereka tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan. Selain itu, motor mereka tidak memiliki pelat nomor dan mereka juga tidak mengenakan helm,” ujar Sosmedya.
Baca Juga:Polda Sumbar Bentuk Tim Gabungan Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, keduanya dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua remaja mengaku hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan.
“Mereka mengakui rencana tersebut saat kami interogasi,” terang Kompol Sosmedya.
Pihak kepolisian juga memanggil orang tua dari kedua remaja tersebut untuk memberikan penjelasan dan memastikan pembinaan dilakukan di tingkat keluarga.
Kedua remaja itu juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Tambang Ilegal Digerebek, 4 Eskavator Disita, Koordinator Diciduk
Kompol Sosmedya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Jika kedapatan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, terutama pada malam hari.
Patroli rutin oleh aparat kepolisian juga diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan kriminal di wilayah tersebut.
Kontributor : Rizky Islam