SuaraSumbar.id - Juru parkir di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AD (45), ditangkap oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang setelah aksinya yang tidak senonoh di dalam angkutan umum viral di media sosial. Perbuatan eksibisionisnya, yang direkam oleh penumpang lain, memicu kemarahan publik.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat duduk di dekat pintu angkutan umum dengan mengenakan kaos, kemeja, dan celana pendek.
Aksinya yang tidak pantas itu dilakukan di depan penumpang lain. Salah satu penumpang yang merekam kejadian tersebut kemudian mengunggahnya ke media sosial, membuat video tersebut menjadi viral.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Klewang.
Baca Juga:HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal
“Untuk pelakunya sudah kita amankan. Berinisial AD, berusia 45 tahun, dan berprofesi sebagai juru parkir,” ujar AKP Muhammad Yasin, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang diperiksa untuk mendalami motif dan detail aksinya.
“Pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Kesopanan di Muka Umum,” jelasnya.
Eksibisionis adalah gangguan mental yang ditandai dengan dorongan untuk memamerkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan mereka. Dalam kasus ini, pelaku dianggap melanggar norma kesopanan dan membahayakan kenyamanan publik.
Video viral ini memicu kemarahan di media sosial, dengan banyak warganet menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Baca Juga:Gudang Rongsokan dan Bengkel Ludes Terbakar di Padang, Kerugian Setengah Miliar
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindakan tidak senonoh lainnya agar tidak meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar aparat dapat segera mengambil tindakan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan kesopanan, terutama di ruang publik.
Kontributor : Rizky Islam