HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal

Kasus ini bermula dari dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar pada 9 Juni 2024 di aliran Batang Kuranji, Padang.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:05 WIB
HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal
Tim forensik melakukan olah TKP tewasnya Afif Maulana di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum Padang bersama Afrinaldi, ayah dari almarhum Afif Maulana, mendatangi Unit V Jatanras Polresta Padang pada Jumat (3/1/2025) untuk menuntut kejelasan terkait Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) atas kasus yang menimpa putranya.

Meski kasus ini dinyatakan dihentikan oleh Kapolda Sumbar pada 31 Desember 2024, pihak keluarga belum menerima dokumen resmi yang menyatakan penghentian tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar pada 9 Juni 2024 di aliran Batang Kuranji, Padang.

Hingga kini, keluarga korban dan LBH Padang merasa tidak mendapatkan transparansi dalam penanganan kasus, termasuk informasi terkait barang bukti yang disita dan hasil investigasi.

Baca Juga:Reaksi KemenPPA Bahas Penghentian Penyelidikan Kematian Afif Maulana di Padang

“Kami mendesak penyidik untuk memberikan salinan resmi SP2 Lidik. Kejelasan ini penting untuk memastikan langkah hukum selanjutnya, karena keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” kata Kuasa Hukum Keluarga Afif, Adrizal.

Selain meminta salinan SP2 Lidik, LBH Padang juga menuntut klarifikasi atas sejumlah hal yang dianggap tidak ditangani secara profesional, termasuk:

  • Barang Bukti: penyitaan handphone dan motor milik almarhum yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
  • Dokumen Resmi: ketiadaan dokumen hasil eksumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi penyelidikan.
  • Rekaman CCTV: tidak adanya tindak lanjut atas rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada 24 Juni 2024.

Kritik atas Profesionalitas Penanganan Kasus

LBH Padang menilai bahwa kurangnya transparansi dan lambannya respons dari Polresta Padang menciptakan keraguan atas profesionalitas penyidik.

Mereka khawatir bahwa gelar perkara khusus yang pernah diminta hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa tujuan serius untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga:Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya

“Setiap kali kami mendatangi Polresta Padang, penyidik selalu berdalih belum mendapat perintah dari pimpinan atau rekomendasi untuk memberikan dokumen yang diminta. Ini memunculkan dugaan bahwa penyidik tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkas Adrizal.

Keluarga almarhum dan LBH Padang berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan kasus ini tidak diabaikan.

Mereka juga meminta dukungan dari publik dan lembaga hukum lainnya untuk mengawasi proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu hak asasi manusia dan transparansi penegakan hukum di Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini