Kasus Pelaku Curas Jadi Polisi Gadungan Bubarkan Tawuran di Padang, 2 Resmi Tersangka!

Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang modusnya menyamar sebagai polisi.

Riki Chandra
Rabu, 18 Desember 2024 | 21:34 WIB
Kasus Pelaku Curas Jadi Polisi Gadungan Bubarkan Tawuran di Padang, 2 Resmi Tersangka!
Dua orang tersangka Curas modus jadi polisi gadungan bubarkan tawuran di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang modusnya menyamar sebagai polisi. Mereka yang jadi polisi gadungan itu berinisial SHP (27) dan RS (26).

Kedua tersangka berlagak sebagai polisi yang menyasar anak-anak tawuran untuk diperas. Dalam kasus ini, korban Muhammad Syakbiratul Richardo (22) kehilangan sepeda motor dan handphonenya.

Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto menyebutkan, sebelumnya pihaknya mengamankan total lima orang. Namun untuk tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dilakukan pedalaman.

"Dalam proses pengaman ada lima orang, kemudian sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Tiga orang lagi dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk lebih dalam proses penyelidikan," kata Rully saat konferensi, Rabu (18/12/2024).

Menurut Rully, kasus ini berawal dari pelapor yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporan awal, mengaku sebagai ojol.

Dari laporan ini, polisi akhirnya berhasil mengamankan para terduga yang terlibat. "Modus operandi mereka ini adalah berpura-pura sebagai anggota Polri, kemudian membubarkan tawuran lalu mengambil handphone dan sepeda motor," katanya.

Kronologi Kejadian

Rully mengatakan, semula tersangka SHP yang baru saja keluar dari tempat hiburan malam mendapat telepon dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran di kawasan Bypass Padang. Di kalangan masyarakat, setempat, SHP dikenal sebagai anggota Polri.

Padahal, tegas Rully, tersangka bukanlah anggota Polri. Tersangka selama ini hanya berlagak sebagai anggota Polri.

"SHP mengajak rekannya ke lokasi. Sampai di sana aksi tawuran sudah bubar. Kemudian SHP Cs melakukan penyisiran. Sampai di Simpang Lubuk Begalung, mereka menemukan rombongan anak-anak tawuran," bebernya.

Tersangka lalu memepet pelapor. Menurut keterangan tersangka, kata Rully, pelapor membawa senjata tajam, sehingga kuat merupakan anak-anak tawuran.

"Diberhentikan. Di saat kendaraan jatuh, rekannya lari, pelapor berhasil diamankan SHP dibawa masuk mobil. Kendaraan ditinggalkan," katanya.

Tidak sampai di situ, SHP Cs kembali menyisir kawasan tersebut. Kembali menemukan rombongan anak-anak tawuran. Tersangka yang membawa senjata airsoft gun sempat menembak.

"Soni sempat menembak ke atas, dan menembak rombongan. Senjata digunakan airsoft gun. Anak-anak tawuran bubar, tapi ada dua kendaraan yang ditinggal pemiliknya," jelasnya.

Menurut Rully, saat pelapor dibawa di dalam mobil terjadi tekanan akan dibawa ke polsek atau polres. Namun pelapor memohon sehingga diminta handphonenya oleh tersangka.

"Pelopor memohon agar tidak diserahkan ke Polisi, diminta hp lalu diturunkan di Simpang Haru," katanya.

Kemudian, untuk kendaraan pelapor yang tertinggal dibawa oleh tersangka lainnya. Ada total tiga sepeda motor yang hendak akan dijual oleh tersangka.

"Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Apakah mereka terlibat secara langsung atau tidak untuk tiga orang saksi ini. Sementara hasil penyelidikan dan penyidikan sudah menetapkan dua orang tersangka kasus curas," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini