SuaraSumbar.id - Selama 2024, Jajaran Polresta Padang mengungkap dua kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, kedua kasus tersebut menjadi kasus menonjol yang tengah ditangani oleh pihaknya.
"Ada dua kasus pencabulan terhadap anak yang menonjol, setelah diungkap ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban," ujar Ferry, Selasa (31/2/2024).
Kasus pertama terjadi pada 6 Februari 2024. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang berinisial R.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3), serta pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Kasus kedua, yang juga melibatkan ayah kandung sebagai pelaku, terjadi pada 14 Februari 2024. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang dicabuli oleh ayahnya yang berinisial D. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2), Juncto pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016.
Ferry menegaskan, kedua kasus ini harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian masyarakat dalam menjaga anak-anak dan keluarga dari tindakan yang merugikan.
Polresta Padang juga menangani satu kasus pencabulan lainnya terhadap perempuan berkebutuhan khusus berusia 23 tahun. Pelaku, seorang tetangga korban berinisial S, telah ditahan oleh kepolisian.
Tahun 2024, Polresta Padang tercatat menangani 1.702 kasus kejahatan, dengan mayoritas adalah kasus penganiayaan ringan.
Jumlah Laporan Polisi (LP) juga mengalami peningkatan, yakni sebanyak 934 LP pada tahun 2024, sedikit lebih banyak dibandingkan dengan 932 LP pada tahun 2023. (antara)