Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!

Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

Riki Chandra
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:38 WIB
Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!
Empat alat berat yang diamankan Polresta Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Tersangka berinisial RB berperan sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan, satu orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RB kini ditahan di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator dan dua unit breaker yang ditemukan saat razia pada Desember 2024.

“Empat alat berat kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.

“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi penertiban dan penegakan hukum yang digelar Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik pada 3 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan aktivitas tambang ilegal jenis galian C yang tidak disertai dokumen perizinan.

Empat unit alat berat yang digunakan untuk operasi tambang langsung diamankan. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Proses hukum terhadap RB akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini