Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!

Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

Riki Chandra
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:38 WIB
Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!
Empat alat berat yang diamankan Polresta Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Tersangka berinisial RB berperan sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan, satu orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RB kini ditahan di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator dan dua unit breaker yang ditemukan saat razia pada Desember 2024.

“Empat alat berat kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.

“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi penertiban dan penegakan hukum yang digelar Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik pada 3 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan aktivitas tambang ilegal jenis galian C yang tidak disertai dokumen perizinan.

Empat unit alat berat yang digunakan untuk operasi tambang langsung diamankan. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Proses hukum terhadap RB akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini