Tambang Ilegal Digerebek, 4 Eskavator Disita, Koordinator Diciduk

Kami telah mengamankan alat berat dan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini, ujarnya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:04 WIB
Tambang Ilegal Digerebek, 4 Eskavator Disita, Koordinator Diciduk
Ilustrasi tambang ilegal. [ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng]

SuaraSumbar.id - Bogi Restu Ilahi (30), warga Kampung Tanjung Kuranji, Kota Padang, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar akibat aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.

Bogi ditangkap oleh tim Polresta Padang pada Senin malam (6/1) di Kecamatan Kuranji atas dugaan keterlibatan dalam penambangan tanpa izin.

Polisi menyita empat ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.

Dua ekskavator berjenis PC 200 dan dua PC 210-10, seluruhnya merek Komatsu, awalnya diduga milik PT Parambahan Jaya Abadi.

Baca Juga:Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bogi tidak memiliki kaitan dengan perusahaan tersebut.

“Pelaku hanya menyewa alat berat dari sejumlah perusahaan untuk operasional tambang ilegal. Ia tidak ada hubungan dengan PT Parambahan Jaya Abadi,” jelas Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, pada Kamis (9/1/2025).

Bogi berperan sebagai koordinator operator alat berat di lokasi tambang ilegal. Ia diduga menyewa alat berat tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait.

Kasus ini kini tengah didalami oleh polisi, dan kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

Baca Juga:Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!

“Kami telah mengamankan alat berat dan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini,” ujarnya.

Penangkapan Bogi menegaskan komitmen aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.

Aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, memiliki dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan pencemaran.

Proses hukum terhadap Bogi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini