SuaraSumbar.id - Gakkumdu Payakumbuh menghentikan kasus dugaan politik uang karena calon tersangka tidak bisa dihadirkan. Padahal, Bawaslu Payakumbuh sebelumnya telah menyatakan kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil hingga dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.
Keputusan ini mendapat kritik keras dari sejumlah pakar hukum yang menilai keputusan Gakkumdu bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang di masa depan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kekeliruan dalam pemahaman tata cara pemilihan dan pemilu.
"Keputusan Gakkumdu tidak tepat, karena dalam Pemilu, pemeriksaan dapat dilakukan secara in absentia, dan seharusnya hal yang sama bisa diterapkan pada Pilkada," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, jika alasan in absentia digunakan untuk menghentikan proses hukum, hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pakar hukum lainnya, Wendra Yunaldi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMSB, mengungkapkan bahwa keputusan Gakkumdu bisa menjadi modus baru bagi pelaku politik uang.
Ia menilai bahwa penyidik seharusnya lebih progresif dalam mengungkap kasus ini dan tidak terfokus hanya pada satu titik, terutama jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Hengki Andora, seorang ahli hukum administrasi negara, juga menyatakan keheranannya terhadap keputusan Gakkumdu ini. "Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, karena bisa membuka celah bagi praktik politik uang yang lebih marak," kata Hengki.
Bawaslu Payakumbuh sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus politik uang ini, dengan alasan bahwa calon tersangka tidak dapat dihadirkan. Namun, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pemberantasan politik uang di Pilkada yang seharusnya lebih ketat.
Sebelumnya, kasus dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Payakumbuh 2024 dihentikan setelah pihak kepolisian gagal menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.
Bawaslu Payakumbuh mengungkapkan bahwa meskipun sudah melakukan berbagai upaya, calon tersangka tidak berhasil ditemukan hingga batas waktu yang ditentukan. Keputusan ini semakin memperkeruh isu politik uang dalam Pilkada, karena proses hukum terhenti akibat ketidakhadiran calon tersangka.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berusaha maksimal untuk menemukan calon tersangka, termasuk melalui penjemputan paksa dan pengintaian.
"Penyidik telah melakukan berbagai cara, termasuk mencari calon tersangka di kediaman dan lokasi yang diduga, namun tak kunjung ditemukan," ungkap Aan Muharman dalam pemberitaan sejumlah media massa.
Sesuai dengan aturan, batas waktu 14 hari kerja untuk penyidikan telah habis tanpa adanya keberhasilan dalam menghadirkan calon tersangka. Karena dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan tidak diatur mengenai In absentia, keputusan untuk menghentikan kasus politik uang ini akhirnya diambil demi hukum.
Kasus ini berawal dari laporan tim pasangan calon nomor urut 01, Supardi-Tri Venindra, yang menuduh pasangan calon nomor urut 03, Zulmaeta-Elzadaswarman, beserta timnya terlibat dalam praktik politik uang pada Pilkada Kota Payakumbuh yang digelar pada 27 November 2024.