Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online
Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.
Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.
Baca Juga:Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1
Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember
Tedi menegaskan bahwa pemohon yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024 akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum peraturan baru ini diterapkan.
“Bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember, penyelesaiannya tetap berdasarkan peraturan sebelumnya,” ungkap Tedi Hartadi.
Dengan penerapan tarif baru ini, Kantor Imigrasi Padang berharap layanan paspor menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam memfasilitasi mobilitas perjalanan internasional.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Misi Lolos Degradasi, Semen Padang FC Incar Poin Penuh di 2 Laga Sisa