Daftar Paspor Online di Sumbar Makin Mudah! Cek Tarif dan Syarat Terbaru di Sini

Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:38 WIB
Daftar Paspor Online di Sumbar Makin Mudah! Cek Tarif dan Syarat Terbaru di Sini
Ilustrasi paspor Indonesia. (Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar)

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru mulai Selasa (17/12/2024) pukul 00.01 WIB.

Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tarif paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah menerapkan tarif baru bagi layanan pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor elektronik (E-Paspor).

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini berlaku untuk dua pilihan masa berlaku paspor, yakni 5 tahun dan 10 tahun.

Baca Juga:Perombakan Besar-besaran! Semen Padang FC Siap Berbenah di Putaran Kedua Liga 1

Tarif Baru Paspor:

Paspor biasa (non-elektronik):

  • Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun)
  • Rp650 ribu (masa berlaku 10 tahun)

Paspor elektronik (E-Paspor):

  • Rp650 ribu (masa berlaku 5 tahun)
  • Rp950 ribu (masa berlaku 10 tahun)

Syarat Paspor 10 Tahun

Tedi Hartadi menjelaskan bahwa paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga:Misi Lolos Degradasi, Semen Padang FC Incar Poin Penuh di 2 Laga Sisa

“Dengan adanya pilihan paspor 5 tahun dan 10 tahun, masyarakat diharapkan dapat memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya pada Selasa (17/12).

Prioritas Layanan dan Pendaftaran Online

Layanan prioritas untuk lansia (60 tahun ke atas) dan anak-anak di bawah 5 tahun tetap diberlakukan tanpa perlu antrian online.

Pemohon paspor lainnya diwajibkan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tarif baru paspor di Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan hari ini, khusus untuk layanan prioritas tidak perlu antrian online,” tambah Tedi.

Ketentuan Pemohon Sebelum 17 Desember

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak