SuaraSumbar.id - Polisi berhasil membongkar modus operandi sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis L300 yang beroperasi lintas provinsi, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
Sindikat ini kerap beraksi di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, menargetkan kendaraan yang terparkir di lokasi kurang aman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebutkan bahwa para pelaku berasal dari Jambi dan Lampung.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka melakukan pengintaian di lokasi target menggunakan mobil rental pada malam hingga subuh hari.
Baca Juga:Cegah Krisis Surat Suara, Bawaslu dan KPU Padang Jemput Langsung Logistik Pemilu 2024
“Pelaku menargetkan mobil L300 yang terparkir di depan rumah atau lokasi yang tidak aman seperti pinggir jalan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (16/11/2024).
Modus Operandi dan Penangkapan
Setelah mencuri mobil, sindikat ini menjualnya ke penadah dengan harga Rp20 juta per unit.
Dari hasil tersebut, para pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta setelah dikurangi biaya operasional.
Penadah kemudian menjual mobil tersebut ke provinsi Jambi dengan harga Rp25 juta.
Baca Juga:APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Polisi berhasil menangkap dua pelaku anggota sindikat ini di Provinsi Jambi setelah pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya yang dilakukan oleh Polresta Padang.