Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Hingga kini, total empat tersangka sindikat spesialis pencurian L300 berhasil diamankan polisi.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 November 2024 | 17:58 WIB
Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
ILUSTRASI - Pencuri mobil terekam CCTV [Tangkapan layar Instagram]

SuaraSumbar.id - Polisi berhasil membongkar modus operandi sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis L300 yang beroperasi lintas provinsi, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Sindikat ini kerap beraksi di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, menargetkan kendaraan yang terparkir di lokasi kurang aman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebutkan bahwa para pelaku berasal dari Jambi dan Lampung.

Sebelum melancarkan aksinya, mereka melakukan pengintaian di lokasi target menggunakan mobil rental pada malam hingga subuh hari.

Baca Juga:Cegah Krisis Surat Suara, Bawaslu dan KPU Padang Jemput Langsung Logistik Pemilu 2024

“Pelaku menargetkan mobil L300 yang terparkir di depan rumah atau lokasi yang tidak aman seperti pinggir jalan,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (16/11/2024).

Modus Operandi dan Penangkapan

Setelah mencuri mobil, sindikat ini menjualnya ke penadah dengan harga Rp20 juta per unit.

Dari hasil tersebut, para pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta setelah dikurangi biaya operasional.

Penadah kemudian menjual mobil tersebut ke provinsi Jambi dengan harga Rp25 juta.

Baca Juga:APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik

Polisi berhasil menangkap dua pelaku anggota sindikat ini di Provinsi Jambi setelah pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya yang dilakukan oleh Polresta Padang.

“Dua tersangka yang ditangkap di Jambi merupakan otak dalam sindikat ini,” kata Kapolres.

Hingga kini, total empat tersangka sindikat spesialis pencurian L300 berhasil diamankan polisi.

Kapolres menambahkan bahwa sindikat ini sudah melakukan lima kali aksi pencurian, dua kali di Padang dan tiga kali di Padang Pariaman.

Peran dalam Sindikat

Kapolres menjelaskan bahwa setiap anggota sindikat memiliki peran khusus dalam melancarkan aksinya:

  • Pemetik: Bertugas mencuri kendaraan dari lokasi target.
  • Sopir: Mengendarai mobil hasil curian ke lokasi penadah.
  • Pengintai: Melakukan observasi lokasi target sebelum aksi.
  • Penadah: Membeli dan menjual kembali mobil curian ke pihak lain.

Imbauan Kapolres

Kapolres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka.

Ia menyarankan agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas sindikat pencurian lintas provinsi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka, terutama jenis L300 yang menjadi target utama sindikat ini.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pencurian lainnya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini