- Pemetik: Bertugas mencuri kendaraan dari lokasi target.
- Sopir: Mengendarai mobil hasil curian ke lokasi penadah.
- Pengintai: Melakukan observasi lokasi target sebelum aksi.
- Penadah: Membeli dan menjual kembali mobil curian ke pihak lain.
Imbauan Kapolres
Kapolres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka.
Ia menyarankan agar masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas sindikat pencurian lintas provinsi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Baca Juga:Cegah Krisis Surat Suara, Bawaslu dan KPU Padang Jemput Langsung Logistik Pemilu 2024
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka, terutama jenis L300 yang menjadi target utama sindikat ini.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pencurian lainnya.
Kontributor : Rizky Islam