- Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku produksi kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor yang beroperasi selama dua tahun terakhir.
- Pelaku memproduksi dan menjual kosmetik berbahaya mengandung merkuri melalui marketplace dengan rata-rata penjualan seratus paket setiap hari.
- Produk yang dijual seharga Rp35 ribu per paket tersebut dibuat menggunakan bahan baku tanpa standar kesehatan farmasi.
SuaraSumbar.id - Kasus peredaran kosmetik ilegal kembali mencuat dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, RH tidak memiliki latar belakang farmasi.
Ia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. RH juga telah menjalani usaha kosmetik ilegal selama dua tahun lebih.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” katanya melansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Produk Dijual Online, Laku Hingga 100 Paket Per Hari
Kosmetik ilegal uang diproduksi RH meliputi toner wajah, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Seluruh produk tersebut dijual secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari.
“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” ujarnya.
Bahan Baku Dibeli Online Tanpa Standar Farmasi
Proses produksi kosmetik tersebut dilakukan dengan bahan-bahan yang dibeli secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan.
"Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri.
Penyidik akan memeriksa lebih lanjut para saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia.