- Pemerintah Padang Pariaman merelokasi Puskesmas Sintuk ke lahan SD Negeri 15 karena sering terdampak banjir luapan sungai.
- Relokasi memanfaatkan lahan sekolah tanpa pembelian tanah baru untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah daerah setempat.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana penggabungan sekolah guna mengoptimalkan fungsi lahan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
SuaraSumbar.id - Puskesmas Sintuk di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), direlokasi ke lokasi baru.
Keputusan ini diambil setelah fasilitas kesehatan tersebut berulang kali terdampak banjir akibat luapan sungai yang berada sangat dekat dengan bangunan puskesmas.
Lokasi baru yang dipilih adalah SD Negeri 15 Sintuk Toboh Gadang yang berada di kawasan Toboh Olo.
Sekolah ini dipandang lebih aman dari ancaman banjir serta memiliki akses yang relatif dekat dari lokasi puskesmas saat ini.
Menariknya, proses relokasi tidak melibatkan pembelian tanah baru. Jarak antara lokasi lama dan lokasi baru hanya sekitar dua kilometer.
"Dalam proses relokasi ini tidak ada pembelian tanah atau jual beli lahan. Kita sedang dalam semangat efisiensi anggaran sehingga SD Negeri 15 Sintoga (Sintuak Toboh Gadang) dipilih sebagai lokasi relokasi karena dinilai lebih aman dari risiko banjir," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, melansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari rencana penggabungan sekolah antara SD Negeri 15 Sintuk Toboh Gadang dan SD Negeri 02 Sintuk Toboh Gadang di Toboh Luar Parit.
Dengan penggabungan tersebut, lahan sekolah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Relokasi ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Relokasi Puskesmas Sintuk, kata dia bahkan telah masuk dalam daftar surat Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Nomor KK.02.04/Menkes/870/2025 terkait permohonan bantuan revitalisasi sarana fasilitas kesehatan pasca-bencana hidrometeorologi.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut sekaligus meluruskan isu yang berkembang mengenai anggapan adanya pembelian lahan dalam proses relokasi tersebut.