Ibu Rumah Tangga Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp650 Ribu

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap potensi jaringan perdagangan orang di wilayah tersebut.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2024 | 21:09 WIB
Ibu Rumah Tangga Jual Remaja 16 Tahun ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp650 Ribu
Ilustrasi mucikari.

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FEB (35) atas dugaan menjadi muncikari yang menjual seorang remaja berinisial D (16) kepada pria hidung belang. FEB, yang berasal dari Jorong Pinang Gadang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, mematok tarif sebesar Rp 650 ribu untuk setiap pertemuan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Penangkapan FEB dilakukan pada Jumat (8/11/2024) pukul 02.00 WIB di sebuah warung di Jalan Jalur II Gor Sport Centre Dharmasraya, Jorong Sungai Lomak. Petugas Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.

FEB bertindak sebagai perantara dengan menetapkan tarif Rp 650 ribu per pertemuan. Dari jumlah tersebut, ia mengambil keuntungan sebesar Rp 150 ribu setelah mengatur pertemuan antara pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggan.

Baca Juga:3 Paket Sabu Disita dari Saku Sweater, Am Botak Terancam Hukuman Berat

“Setelah menerima pembayaran, FEB menghubungi PSK dan mengambil keuntungan Rp 150 ribu dari transaksi tersebut,” ungkap IPTU Evi Hendri Susanto.

Saat transaksi berlangsung, tim Satreskrim yang dipimpin oleh IPTU Evi Hendri Susanto bersama IPDA Hendra Jesasra Seragih berhasil menangkap FEB di lokasi kejadian. Polisi juga mengejar PSK yang menjadi korban dan menghentikan kendaraan yang digunakan.

Korban, remaja berinisial D (16) asal Jorong Sungai Lomak, beserta FEB diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dharmasraya. Barang bukti yang disita meliputi:
- Pakaian korban
- Dua unit ponsel
- Uang tunai sebesar Rp 650 ribu

FEB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

Baca Juga:Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap potensi jaringan perdagangan orang di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini