Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar

AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.

Riki Chandra
Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:16 WIB
Eks Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Rp 3 Miliar
Mantan Plt Kabag Umum Dharmasraya dijebloskan ke penjara. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Dharmasraya berinisial AC (46), Selasa (29/10/2024).

AC ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.

“Tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Sekretariat Dharmasraya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid.

Sebelum resmi ditahan, AC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta pemeriksaan kesehatan yang menjadi prosedur penahanan.

Dengan mengenakan rompi merah jambu tahanan Pidana Khusus, tersangka AC digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, AC akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, mengungkapkan bahwa keputusan menahan AC dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Perbuatan ini melibatkan aparatur sipil negara yang terancam hukuman di atas lima tahun, sehingga penahanan adalah langkah yang objektif," jelasnya.

Dalam penyidikan, diketahui AC diduga telah menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi dan beberapa rekening lainnya.

Tindakan ini diduga memanfaatkan akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang semestinya hanya dimiliki oleh bendahara pengeluaran sekretariat.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dana operasional ini mencapai Rp 3,098 miliar.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider dari kasus ini adalah Pasal 3 jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak