SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Perumnas Swarna Bumi, Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (6/11/2024).
Kasatnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan yang intensif," ujar AKP Rusmardi.
Tim Satresnarkoba berhasil menangkap RNL, seorang pria berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan warga Jorong Koto Diateh, dengan barang bukti yang signifikan.
Baca Juga:Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
Petugas menyita satu unit kendaraan roda empat, dua unit ponsel, tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, dua timbangan digital, satu set alat hisap sabu, serta sejumlah uang tunai.
"Seluruh barang bukti ini langsung kami bawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Rusmardi.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
RNL dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman berat mengingat jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba di wilayahnya.
"Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan kita," kata AKBP Bagus.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dalam upaya pemerintah untuk memerangi narkoba sebagai salah satu prioritas nasional, sejalan dengan agenda pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kontributor : Rizky Islam