SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berusia 32 tahun, Oki Saputra, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Padang.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Kamis (7/11) di sebuah gudang di Jalan By Pass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," ungkap Martadius.
Baca Juga:Asyik Rekap Togel di Bengkel, Pria di Padang Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
Dalam operasi tersebut, anggota polisi menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku agar melakukan transaksi.
"Target yang datang untuk mengantarkan sabu langsung kami amankan saat berada di dalam gudang tersebut," jelas Martadius.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu yang siap edar, terbungkus dalam plastik klip bening. Penemuan ini memperkuat bukti keterlibatan Oki Saputra dalam jaringan peredaran narkoba lokal.
Oki kini ditahan di Polresta Padang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman penjara di atas lima tahun bagi pelaku.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Martadius.
Baca Juga:Komplotan Curanmor Spesialis Padang Bermodus Jualan Minyak Goreng Dibekuk
Penangkapan ini menandai kesuksesan Polresta Padang dalam memerangi narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku lain yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Kontributor : Rizky Islam