SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Lubuk Kilangan meringkus seorang pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap pria berinisial A (39), yang mayatnya ditemukan di kawasan jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pertengahan Oktober 2024 lalu.
Polisi menduga kuat korban A tewas dibunuh dan mayatnya di buang ke jurang Sitinjau Lauik. "Mayat yang ditemukan pada Senin (14/10/2024) di dekat jurang Kelok Lauak, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu, diduga korban pembunuhan," kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Sosmedya, Jumat (1/11/2024).
Pelaku berinisial R (25) dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merupakan warga Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
"Pelaku kami diciduk di kediamannya sekitar tiga hari setelah penemuan mayat," katanya.
Kompol Sosmedya menyebutkan, bahwa terduga pelaku pembunuhan terhadap korban A lebih dari satu orang. Pihaknya hingga kini masih memburu pelaku lainnya yang keberadaannya masih dilacak.
Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini dan memburu pelaku lainnya.
Sebelumnya, penemuan mayat pria di kawasan jurang Sitinjau Lauik di Kelok Lauak, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, menggegerkan masyarakat. Mayat itu ditemukan pada Senin (14/10/2024) sore.
Belakangan diketahui bahwa korban berinisial A (39), warga Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Sehari-harinya, A bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sejak penemuan mayat, polisi telah menduga A adalah korban pembunuhan. Hal itu melihat dari sejumlah luka di tubuh korban.