SuaraSumbar.id - Dua wanita di Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai NS (28) dan SM (31), diduga menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang di beberapa lokasi di Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, mengungkapkan bahwa korban, sebut saja Bunga, telah diminta oleh NS dan SM untuk melayani laki-laki sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2022 di sebuah rumah di kawasan Simpang Pulai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Baca Juga:Polres Solok Gulung 5 Tersangka Peredaran Narkoba dalam Sehari, Ada Mahasiswa hingga Pengangguran
Kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu (2/11) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di mana korban diminta melayani pelanggan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Laing, Kota Solok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil membongkar praktik tersebut dan langsung menangkap NS dan SM pada malam yang sama.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp700 ribu serta handphone yang berisi percakapan transaksi antara pelaku dan pelanggan.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota. Iptu Nanang menegaskan bahwa keduanya diancam dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang TPPO, mengingat keterlibatan mereka dalam tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Kasus ini mengungkap ancaman perdagangan orang di Kota Solok dan menjadi perhatian pihak berwenang untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah tersebut.
Baca Juga:Gerebek Kurir Sabu Asal Padang, Tim Elang Selatan Sita 150 Gram Barang Bukti
Kontributor : Rizky Islam