SuaraSumbar.id - Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil menangkap seorang pria berinisial IAM (39) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Selasa (8/10/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Oon pada Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:Ganja di Balik Lemari: Penyelundupan Narkoba di Solok Terbongkar
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai, petugas mendapati sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pelaku menyimpan narkoba.
Tim Spider Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.
"Saat kami lakukan penggeledahan, tersangka berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket besar ganja yang disimpan di rumah pelaku," jelas Iptu Oon.
Selain paket ganja tersebut, tim juga menemukan barang bukti lain berupa dua paket ganja yang dibungkus plastik, satu unit handphone, satu pack kertas linting (paper) yang dibungkus dengan plastik klem bening, serta bungkus plastik filter rokok. Seluruh barang bukti diamankan dan disaksikan oleh warga sekitar.
“Kami juga menyita barang bukti tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat setempat untuk memastikan transparansi dalam penangkapan ini,” kata Iptu Oon.
Baca Juga:Identitas 22 Korban Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok, 11 Tewas
IAM bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan pelaku.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Solok,” pungkas Iptu Oon.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok dapat ditekan dan kejahatan serupa bisa dicegah lebih dini.
Kontributor : Rizky Islam