SuaraSumbar.id - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Solok, Iptu Zarwiko Irzal, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama selama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024 yang dimulai pada Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober mendatang.
Zarwiko menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya selama operasi, tetapi juga seterusnya untuk menciptakan keteraturan di jalan.
"Kami mengimbau agar masyarakat patuh tidak hanya selama operasi saja, tetapi juga setelahnya demi terciptanya tertib dalam berlalu lintas," ujar Zarwiko pada Selasa (15/10/2024).
Selama Operasi Zebra Singgalang 2024, pihak kepolisian menargetkan 11 jenis pelanggaran kasat mata yang akan ditindak tegas. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga:Operasi Zebra Singgalang 2024: 91 Pengendara di Padang Ditindak di Hari Pertama
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Selain itu, Zarwiko menambahkan bahwa pihak kepolisian juga akan menindak pelanggaran lainnya, seperti:
6. Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol.7. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang melebihi kapasitas (overload over dimensi).
11. Penggunaan strobo atau sirine pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.
Operasi Zebra Singgalang 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib di wilayah Solok.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Hari Pertama Operasi Zebra Singgalang 2024 di Padang, 91 Pelanggar Ditindak