SuaraSumbar.id - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
"Ops Zebra ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tulis Korlantas Polri melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada Minggu (13/10/2024).
Dalam Operasi Zebra kali ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penindakan.
Baca Juga:'Gaji dari Rakyat, Kok Mukul Rakyat?' Petani Protes Kekerasan Aparat di Lahan Sengketa
Para pengendara diimbau untuk lebih memperhatikan aturan berlalu lintas guna menghindari sanksi. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas yang tidak sesuai peruntukan.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Polisi akan melakukan razia di berbagai lokasi untuk memastikan para pengendara mematuhi peraturan demi mengurangi risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kontributor : Rizky Islam