Permintaan Pembuktian Hak Milik Tanah
Mengenai status kepemilikan tanah, Diko menilai bahwa hal ini harus diatur dan dibuktikan oleh kaum yang bersangkutan.
Jika ada sertifikat atau dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan sah, maka permasalahan dapat diselesaikan lebih mudah.
“Kami mendorong pihak yang berselisih untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah jika memang merasa dirugikan. Dengan demikian, solusi bisa ditemukan tanpa menimbulkan ketegangan di antara keluarga,” katanya.
Baca Juga:Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
Diko berharap agar kejadian ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan kedua keluarga dapat kembali hidup rukun.
Pemerintah Kecamatan Padang Timur juga siap memfasilitasi mediasi jika diperlukan untuk membantu mencari titik temu di antara kedua pihak.
Kontributor : Rizky Islam