SuaraSumbar.id - Seorang pemuda bernama Nofri Wahyu Candra (26), ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di kamar mandi rumahnya di Jalan Ampera, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa (8/10/2024).
Korban yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa ini ditemukan pertama kali oleh ayahnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika ayah korban hendak membangunkan anaknya di kamar tidur.
Namun, saat dicek, korban tidak berada di kamarnya. Merasa khawatir, ayah korban kemudian mencoba memeriksa kamar mandi yang ditemukan terkunci dari dalam.
Baca Juga:Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
“Setelah beberapa kali mengetuk dan tidak ada jawaban, ayah korban akhirnya mendobrak pintu kamar mandi. Begitu pintu terbuka, korban ditemukan sudah tergantung di dinding kamar mandi,” ujar Yanti saat memberikan keterangan resmi, Selasa (8/10/2024) siang.
Pihak keluarga yang terkejut segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. Tim Identifikasi Polresta Padang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan identifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil olah TKP dan identifikasi, kami tidak menemukan indikasi adanya tindakan kekerasan. Kami menduga kejadian ini merupakan kasus bunuh diri,” tambah Yanti.
Meski demikian, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut pada jenazah korban. Atas permintaan keluarga, jasad Nofri Wahyu Candra dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan pemeriksaan luar, sebelum akhirnya diserahkan ke rumah duka untuk proses pemakaman.
Baca Juga:Pemuda yang Hilang Tenggelam di Bendungan Proyek Balai Gadang Ditemukan Meninggal Dunia
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang menyebabkan kematian korban.
Pihak keluarga juga diharapkan bisa bekerja sama dengan penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kontributor : Rizky Islam