SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai berakhirnya masa pendaftaran pada 28 September 2024.
Pengumuman hasil ini berlangsung mulai 30 September hingga 2 Oktober 2024, di mana KPU Kota Padang mencatat adanya kelebihan dan kekurangan pendaftar di beberapa kelurahan.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa penelitian administrasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh calon petugas KPPS memenuhi syarat.
"Kami temukan beberapa kelurahan memiliki kelebihan pendaftar, sementara lainnya masih kekurangan. Oleh karena itu, redistribusi KPPS akan dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan petugas di setiap TPS," kata Dorri, Senin (30/9/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan KPPS di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Padang akan mengambil langkah redistribusi. Petugas dari TPS yang memiliki kelebihan pendaftar akan dipindahkan ke TPS lain yang kekurangan dalam kelurahan yang sama. Hal ini dilakukan agar seluruh TPS di Kota Padang memiliki anggota KPPS yang cukup selama Pilkada Serentak 2024.
Salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kelurahan Bungo Pasang, Yunasra, menyampaikan bahwa redistribusi petugas juga dilakukan di TPS 13 yang kekurangan dua anggota.
"Kekurangan tersebut nantinya akan dipenuhi dari TPS terdekat dalam satu RW," ujar Yunasra.
Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Padang membutuhkan total 10.367 anggota KPPS yang akan bertugas di 1.481 TPS di seluruh kota. Masa kerja petugas KPPS ini akan berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024, mencakup persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.