SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Namun, dalam pembacaan pembelaan, terdakwa Serda Adan bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan pembelaan materiil, melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman (clemency).
Permohonan tersebut disampaikan setelah pada sidang sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
Serda Adan Menangis di Depan Majelis Hakim
Baca Juga:Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
Serda Adan tampak menangis terisak saat diberikan kesempatan untuk berbicara di depan majelis hakim. Ia menyampaikan penyesalannya atas tindakan keji yang telah dilakukan.
“Majelis hakim yang kami muliakan, kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat,” ungkap Serda Adan dengan suara bergetar.
Ia mengakui bahwa perbuatannya tidak hanya mencoreng nama baik Polisi Militer Angkatan Laut dan TNI AL, tetapi juga melukai keluarga korban serta merusak nama baik keluarga besarnya sendiri.
Serda Adan menambahkan bahwa dirinya dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang, dididik dengan nilai-nilai agama, dan pernah bersekolah di pondok pesantren sebelum akhirnya bergabung dengan TNI AL.
“Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas,” ucapnya dengan penuh penyesalan.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
Permohonan Keringanan Hukuman
Penasihat hukum terdakwa, Serda Hum Fiktor Nainggolan, menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan formal karena telah mengakui semua perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga di persidangan.
Pihaknya berharap kejujuran dan keterbukaan terdakwa selama proses hukum dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan.
“Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di persidangan, kami hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim,” ujar Serda Fiktor.
Ia menambahkan bahwa tujuan hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
“Dengan kejujuran dan keterbukaan terdakwa, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya,” tambahnya.