Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis

Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:54 WIB
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
Serda Adan, pembunuh Casis TNI mejalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbanua, asal Nias Selatan, Sumatera Utara.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Pom, Adan Aryan Marsal, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Iwan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.

Iwan, yang merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 tahun 2022, dijanjikan kelulusan oleh Serda Adan. Namun, tragisnya, Iwan tewas setelah ditusuk di bagian perut, dan jenazahnya kemudian dibuang ke jurang.

Usai pembunuhan, Serda Adan menipu keluarga korban dengan mengklaim bahwa Iwan telah lulus dan sedang menjalani pendidikan.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis

Tidak hanya itu, ia juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban dengan alasan membantu kelulusan Iwan. Kematian Iwan baru terungkap setahun setelah kejadian.

Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Setelah pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

"Eksepsi sudah dibacakan, dan kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang," ujar Letkol Salomon, dikutip Kamis (15/8/2024).

Serda Adan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:Banjir dan Longsor di Sawahlunto Rusak Ratusan Rumah hingga Tewaskan 1 Korban, Kerugian Capai Rp 6,6 Miliar

Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan kombinasi, dengan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, di mana salah satu peristiwa penipuan terjadi di Indarung, Kota Padang.

Dakwaan ketiga mencakup Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan upaya menyembunyikan kematian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak