SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sawahlunto mengumumkan tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPUD Sawahlunto, Hamdani, setelah batas akhir pendaftaran pada hari Minggu, 12 Mei 2024, berlalu tanpa adanya pendaftar.
“Hingga tanggal akhir pendaftaran, tidak ada satu pun pendaftar dari kalangan independen untuk posisi Wali Kota atau Wakil Wali Kota Sawahlunto,” ujar Hamdani, Senin (13/5/2024).
“Ini telah kami resmikan dalam berita acara dengan nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024,” tambahnya.
KPUD Sawahlunto sebelumnya telah menetapkan bahwa syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Sawahlunto 2024 adalah sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yang berarti calon independen harus mengumpulkan minimal 4.944 dukungan warga.
Ketiadaan calon perseorangan ini menandai sebuah momen penting dalam dinamika politik lokal, di mana kompetisi akan diisi oleh kandidat dari partai politik.
KPUD Sawahlunto mengharapkan proses pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan demokratis meskipun tanpa kehadiran calon independen.
Kontributor : Rizky Islam