Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Serda Adan
Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari TNI atas dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan menawarkan bantuan untuk meluluskan korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua, sebagai prajurit TNI AL dengan meminta imbalan sejumlah ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Namun, janji tersebut hanya akal-akalan belaka, yang kemudian memicu pelaku merencanakan pembunuhan ketika keluarga korban mulai menuntut pengembalian uang tersebut.
Baca Juga:Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
Serda Adan bersama temannya, Muhammad Alvin, mengeksekusi korban di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Alvin, yang diiming-imingi uang oleh Serda Adan, turut membantu dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Kontributor : Rizky Islam