SuaraSumbar.id - Dua personel Polres Dharmasraya, Bripka M dan Bripda DR, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara di Lapangan Apel Polres Dharmasraya pada Senin (9/9/2024).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi Polri.
Keputusan PTDH terhadap kedua personel ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Bripka M diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sementara Bripda DR tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023.
Baca Juga:6 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Dharmasraya
Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif mulai 1 September 2024, sesuai dengan keterangan yang dilansir dari laman Instagram Humas Polres Dharmasraya.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta menjaga martabat institusi.
"Meski keputusan ini berat, ini merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga disiplin dan nama baik Polri," ujar AKBP Bagus.
Ia mengajak seluruh personel Polres Dharmasraya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi, sekaligus memperbaiki kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
"Kita harus tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan keimanan, serta menjadi teladan baik bagi masyarakat maupun keluarga," tambahnya.
Baca Juga:Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Dharmasraya, Korban Diduga Depresi
AKBP Bagus Ikhwan juga menekankan pentingnya peran para perwira dalam membina dan mengawasi anggota agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Teguran dan nasihat perlu diberikan kepada personel yang melakukan penyimpangan untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Kontributor : Rizky Islam