Dua Personel Polres Dharmasraya Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Keputusan PTDH terhadap kedua personel ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2024 | 15:05 WIB
Dua Personel Polres Dharmasraya Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ini Kasusnya
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

SuaraSumbar.id - Dua personel Polres Dharmasraya, Bripka M dan Bripda DR, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara di Lapangan Apel Polres Dharmasraya pada Senin (9/9/2024).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi Polri.

Keputusan PTDH terhadap kedua personel ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Bripka M diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sementara Bripda DR tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023.

Baca Juga:6 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Dharmasraya

Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif mulai 1 September 2024, sesuai dengan keterangan yang dilansir dari laman Instagram Humas Polres Dharmasraya.

Kapolres AKBP Bagus Ikhwan dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta menjaga martabat institusi.

"Meski keputusan ini berat, ini merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga disiplin dan nama baik Polri," ujar AKBP Bagus.

Ia mengajak seluruh personel Polres Dharmasraya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi, sekaligus memperbaiki kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Kita harus tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan keimanan, serta menjadi teladan baik bagi masyarakat maupun keluarga," tambahnya.

Baca Juga:Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Dharmasraya, Korban Diduga Depresi

AKBP Bagus Ikhwan juga menekankan pentingnya peran para perwira dalam membina dan mengawasi anggota agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Teguran dan nasihat perlu diberikan kepada personel yang melakukan penyimpangan untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini