SuaraSumbar.id - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, telah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 48 Wali Nagari dan Kepala Desa se-Kabupaten Sijunjung dalam sebuah upacara di Balairung Lansek Manih.
Perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah konkret menyusul amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
Dalam pidatonya, Bupati Benny Dwifa menyatakan harapannya bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memacu semangat dan meningkatkan kinerja para kepala desa, terutama dalam upaya penggalian potensi lokal masing-masing desa.
"Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya, menekankan pentingnya inovasi dan kerja keras dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan.
Baca Juga:Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Lubuok, Tali Pusar Masih Menempel
Selain Wali Nagari dan Kepala Desa, acara tersebut juga menjadi momen pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ibu-Ibu Ketua PKK Nagari oleh Ketua TP PKK Sijunjung, Nedia Benny Dwifa.
Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan pesan khusus kepada para Ketua PKK untuk mendampingi suami mereka yang bertugas sebagai kepala desa, dengan harapan dapat menciptakan kondisi emosional yang stabil dan kondusif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Ketua TP PKK Nagari diharapkan mampu mengimplementasikan 10 program pokok PKK yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan penanganan berbagai permasalahan sosial, termasuk kemiskinan, LGBT, dan kejahatan terhadap anak.
"Tim Penggerak PKK adalah mitra penting pemerintah dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan sosial yang ada," tambah Benny Dwifa.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi wali nagari dan kepala desa sebagai pemimpin lokal, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : Rizky Islam