SuaraSumbar.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung telah berhasil menggagalkan operasi penjualan ilegal pupuk nonsubsidi.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan 500 karung pupuk yang dijual dengan cara curang.
Kepala Satreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku mengganti karung pupuk dengan merek yang lebih mahal dan mengurangi berat isi karung antara satu hingga lima kilogram.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pembeli yang tidak menyadari perbedaan ini," ujar AKP Yasin saat diwawancarai pada Senin (17/6/2024).
Baca Juga:Bejat! Kakek 62 Tahun di Sijunjung Cabuli Anak Disabilitas, Modusnya Bikin Geram
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Pupuk tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan diedarkan di wilayah Kabupaten Sijunjung serta Dharmasraya.
Dari penangkapan tersebut, sembilan orang berhasil diamankan dan satu di antaranya, berinisial DO (38 tahun) dari Jorong Ranah Pinago, Nagari Siaur, ditetapkan sebagai tersangka.
"DO kini menghadapi tuntutan hukum berat di bawah Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 121 Junto Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tambah AKP Yasin.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar karena tindakannya yang merugikan konsumen serta mengganggu sistem pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga:4 Warga Sumbar Korban TPPO Dijadikan PSK di Malaysia, Berhasil Kabur dari Apartemen
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan praktik penjualan pupuk ilegal serupa, guna menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga stabilitas sistem pertanian lokal.
Kontributor : Rizky Islam