Polres Sijunjung Tangkap Dua Pengedar Sabu di Nagari Muaro Bodi

Kedua pelaku yang diketahui bernama Iwan (33) dan Dayat (30) ditangkap pada Senin sore, sekitar pukul 14.30 WIB.

Chandra Iswinarno
Senin, 15 April 2024 | 21:16 WIB
Polres Sijunjung Tangkap Dua Pengedar Sabu di Nagari Muaro Bodi
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polres Sijunjung berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Iwan (33) dan Dayat (30) ditangkap pada Senin sore, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut laporan dari Satresnarkoba Polres Sijunjung, penangkapan ini diawali dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua orang yang mencurigakan sedang berkendara dengan motor," ungkap seorang petugas dari Polres Sijunjung, Senin (15/4/2024).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, sebuah handphone merek Xiaomi, dan satu unit kendaraan motor yang digunakan oleh pelaku.

Barang-barang ini dianggap krusial dalam mendukung dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

Iwan dan Dayat kini telah dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

Kapolres Sijunjung mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami sangat menghargai kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba. Informasi yang mereka berikan sangat membantu kami dalam operasi ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini