Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 untuk DPD Sumbar Digelar Sabtu 13 Juli

Kami memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat dan bersedia bertugas kembali untuk PSU ini, tambahnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:07 WIB
Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024  untuk DPD Sumbar Digelar Sabtu 13 Juli
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengumumkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPD) RI Daerah Pemilihan Sumbar, akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Minggu (16/6/2024), menjelaskan, "Penyelenggaraan PSU pada hari Sabtu dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terhalang oleh aktivitas kerja."

Menurut Ory, tanggung jawab penyelenggaraan PSU akan berada di bahu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada, dengan dukungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga:Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!

“Kami memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat dan bersedia bertugas kembali untuk PSU ini,” tambahnya.

Selain itu, Ory menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berhak mengikuti PSU ini.

Salah satu persyaratan khusus dalam PSU kali ini adalah verifikasi dan pengumuman terbuka mengenai status hukum bakal calon.

"Bakal calon DPD, seperti Irman Gusman, wajib mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses oleh publik, sebagai bagian dari ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Ory.

Proses rekapitulasi hasil PSU akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU Provinsi Sumatera Barat, hingga KPU RI, dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga:Sah! KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Daftarnya

“Kami berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan PSU ini dengan transparansi dan integritas, agar semua hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat," pungkas Ory Sativa Syakban.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak