Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!

Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, ikut mengomentari putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait PSU DPD RI.

Riki Chandra
Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:50 WIB
Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, ikut mengomentari putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

“KPU laksanakan saja putusan MK. Tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Jimly Asshiddiqie, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, maka putusan final MK harus diikuti.

“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. Putusan MK itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” katanya menegaskan.

Jimly mengingatkan bahwa negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. "Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK," katanya.

Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Sebab, menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.

“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” katanya.

Mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva mengatakan, putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. Menurutnya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.

“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” katanya.

Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. Dimana satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang.

"Menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini