Kapan PSU DPD Sumbar Digelar? Ini Kata KPU

PSU akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:28 WIB
Kapan PSU DPD Sumbar Digelar? Ini Kata KPU
Ilustrasi - pemungutan suara ulang Pemilu 2024. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) tengah bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar.

Menurut Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, KPU akan segera menerbitkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu ulang tersebut.

Proses ini berlangsung menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretannya dari DCT sebelumnya.

KPU RI bertanggung jawab menetapkan DCT ulang, setelah itu KPU Sumbar akan mulai merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga:KPU Segera Tetapkan DCT PSU DPD Sumbar, Kapan Pemungutan Suara?

“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Pusat dari tanggal 12 hingga 14 Juni 2024 untuk membahas persiapan PSU. Namun, kami masih menunggu surat dinas dan petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI,” ujar Ory.

Salah satu isu penting dalam PSU kali ini adalah pemenuhan syarat administratif oleh Irman Gusman, yang merupakan eks terpidana kasus korupsi. Setelah semua dokumen diverifikasi, KPU RI akan menetapkan DCT.

Meskipun tanggal pasti pelaksanaan PSU belum ditetapkan, Ory memastikan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

PSU akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Tanpa Kampanye, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini