Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK

"Semua pembiayaan untuk kegiatan ini akan berasal dari pusat, mengingat ini adalah kegiatan nasional," jelasnya.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:02 WIB
Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK
Gubernur Sumbar Mahyeldi. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumbar, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Duta Besar Australia di Kota Padang pada Kamis (13/6/2024).

Mahyeldi mengatakan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.

"Semua pembiayaan untuk kegiatan ini akan berasal dari pusat, mengingat ini adalah kegiatan nasional," jelasnya.

Baca Juga:Pilgub Sumbar 2024 Memanas! Survei Terbaru Tunjukkan Mahyeldi Teratas

Kesiapan Pemprov Sumbar meliputi dukungan logistik dan keamanan, serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

Gubernur juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi PSU, mencakup strategi kampanye dan pemberian informasi yang transparan kepada pemilih.

"Kami dari pemerintah provinsi akan membantu keberlangsungan PSU. Kami mengharapkan semua proses dapat berjalan aman dan partisipasi masyarakat bisa lebih baik lagi," tambah Mahyeldi.

PSU ini diperintahkan oleh MK setelah memutuskan bahwa Irman Gusman, yang sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), harus diikutsertakan sebagai peserta pemilu.

MK juga menginstruksikan Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk riwayat hukumnya, kepada publik dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan diberikan.

Baca Juga:Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas

Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN yang memerintahkan pencabutan keputusan KPU sebelumnya yang mencoret Gusman dari DCT.

Kegagalan dalam melaksanakan putusan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang menciderai hak konstitusional warga negara.

Pemilihan Suara Ulang di Sumbar diharapkan dapat memulihkan keadilan dan meningkatkan integritas proses pemilihan, dengan memastikan semua calon yang memenuhi syarat dapat bersaing secara adil.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak