SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersiap menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
Rapat ini dijadwalkan pada Jumat, 14 Juni, menyusul penolakan gugatan dari PDI Perjuangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu di daerah pemilihan Sumbar 4.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, mengonfirmasi bahwa proses penetapan ini akan melibatkan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan dari partai politik yang berpartisipasi.
"Penetapan ini merupakan langkah penting dalam mengukuhkan keputusan pemilih dan menjunjung tinggi keadilan pemilu," ujar Ory, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga:Digugat Irman Gusman hingga MK Putuskan PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Hormati Tapi...
Selain di tingkat provinsi, KPU Kabupaten Solok juga akan melakukan rapat pleno serupa untuk menetapkan anggota DPRD Kabupaten Solok.
Rapat ini dijadwalkan berlangsung di tengah situasi serupa, dimana Partai Gerindra mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu anggota DPRD di Dapil 3 Kabupaten Solok.
Kegiatan penetapan ini menandai tahapan akhir dari proses pemilihan umum, menutup fase sengketa dan perselisihan hasil pemilu yang telah berlangsung.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersiap untuk melanjutkan tugas-tugas legislatif," tambah Ory.
Dengan penetapan ini, KPU Sumatera Barat berharap dapat segera memulai periode baru kepemimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten, dengan dukungan penuh dari seluruh anggota masyarakat dan partai politik terkait.
Baca Juga:PSU DPD Sumbar: KPU Tunggu Arahan Teknis, Transparansi Jadi Kunci
Kontributor : Rizky Islam